Utang RI Tembus Rp7.879 T, Sri Mulyani: Kami Hati-Hati!

Sri Mulyani hadiri IMF-World Bank Spring Meetings 2023 (Tangkapan layar Instagram @smindrawati)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, di tengah gejolak sektor keuangan global, pengelolaan fiskal tetap dilakukan secara hati-hati. Terutama yang berkaitan dengan pengadaan utang pemerintah.

Sri Mulyani menjelaskan, di tengah perlambatan ekonomi global yang selalu diwaspadai, tahun ini ekonomi global diperkirakan akan melambat atau melemah. Namun, di tengah terkoreksinya harga komoditas dunia, pendapatan negara masih cukup kuat.

Tercermin dari penerimaan pajak dan bea cukai hingga Maret 2023 tercermin mencapai Rp 647,2 triliun atau tumbuh 29% secara tahunan (year on year). Sementara itu, belanja negara pada kuartal I-2023 tercatat sebesar Rp 518,6 triliun.

Dengan demikian, APBN hingga Maret 2023 tercatat surplus Rp 128,5 triliun atau 0,61% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Secara tidak langsung peranan belanja pemerintah penting menopang ekonomi Indonesia dalam menjaga daya beli nasional dan membantu program sosial yang manfaatnya langsung dirasakan,” jelas Sri Mulyani.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengklaim pembiayaan utang pada kuartal I-2023 tetap terjaga, fleksibel, dan akuntabel sesuai dengan strategi pembiayaan 2023.

“Pengadaan utang tetap prinsip kehati-hatian dengan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi, juga kebutuhan pembiayaan posisi hingga April dan Mei masih cukup ample di tengah dinamika perekonomian global yang masih tidak pasti,” jelas Sri Mulyani.

“APBN tetap dikelola dengan hati-hati dan konservatif, dengan memberikan ruang bagi shock absorber kinerja APBN sesuai target. Meskipun komoditas dalam tren moderasi. Kita tetap antisipasi lewat APBN. APBN akan tetap peran optimal sebagai peredam gejolak global dan momentum nasional,” kata Sri Mulyani lagi.

Untuk diketahui, hingga Maret 2023, posisi utang pemerintah yang sebesar Rp 7.879,07 triliun terbagi atas penarikan utang dari penarikan Surat Berharga Negara dan dalam bentuk pinjaman. Sebanyak 89,02% merupakan penarikan utang dari Surat Berharga Negara dan 10,98% merupakan utang dalam bentuk pinjaman.

Adapun rasio utang pemerintah, hingga 31 Maret 2023 mencapai 39,17% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Rasio itu naik jika dibandingkan dengan rasio pada Februari 2-23 yang mencapai 29,09%.

Menilik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang yakni sebesar 60% terhadap PDB. Pemerintah pun mengklaim, telah melakukan pengelolaan utang secara baik dan terkendali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*