Berlarut-larutnya Penetapan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK, Ada Beban Masa Lalu?

Berlarut-larutnya Penetapan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK, Ada Beban Masa Lalu?

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (6/10/2023). SYL diduga diperas oleh salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum disebutkan secara gamblang siapa pimpinan KPK yang dimaksud. Namun sejauh ini, Ketua KPK Firli Bahuri masih menjadi satu-satunya pimpinan lembaga antirasuah yang diperiksa.

“Sementara ini belum (ada pimpinan KPK lain) ya, (tapi) nanti kami update berikutnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (14/11/2023). Total, Polda Metro sudah memeriksa 94 orang dalam kasus ini. Dari 94 orang itu, 86 orang adalah saksi yang diduga melihat, mendengar, dan mengalami sendiri tindak pidana. Sementara itu, delapan orang lainnya adalah ahli. Dalam menangani kasus ini, penyidik juga mengusut pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton. Pada momen itu, Firli diduga memeras SYL agar kasus dugaan korupsi Kementan di KPK tak diusut https://143.42.75.229.

Mangkir dua kali Setidaknya sudah dua kali Firli mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya, yaitu pada Selasa (8/11/2023) dan Selasa (14/11/2023).

Pada panggilan terakhir kemarin, Ade mengatakan, Firli beralasan sedang memenuhi permintaan klarifikasi kedua dari Dewan Pengawas KPK. Di samping itu, Firli juga menolak diperiksa di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya. Ia lagi-lagi minta pemeriksaan digelar di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). “Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk pemeriksaan tambahan terhadap FB (Firli) selaku saksi dilakukan di Bareskrim Polri,” ujar Ade. Namun, Ade tak menjelaskan alasan Firli meminta diperiksa di kantor Bareskrim Polri. Saat ini, Ade sedang berkonsolidasi dan mempertimbangkan permintaan tersebut. Seperti diketahui, Firli sebelumnya juga pernah menolak diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Firli akhirnya diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (24/10/2023).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyayangkan atas lambatnya penetapan tersangka oleh Polda dalam dugaan pemerasan SYL ini. Fickar menduga ada persoalan psikologis dari sisi Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto yang khawatir dituding ada motif balas dendam dalam penetapan tersangka terhadap Firli.

Dalam hal ini, Fickar sudah yakin bahwa status Firli sudah mendekati tersangka. Seharusnya, kata Fickar, pemeriksaan terhadap Firli yang telah dua kali mangkir ini sudah bisa dengan paksaan. “Semestinya jangan ragu sepanjang ada dua alat bukti yang cukup, sudah bisa menetapkan tersangka. FB sudah sepantasnya dijemput paksa dan ditahan,” ucap Fickar.

Seperti diketahui, Karyoto sebelumnya pernah menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK. Pada 27 Maret 2023, Karyoto dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya. Kiprahnya di KPK sebagai Deputi Penindakan dimulai sejak tahun 2020 lalu. Ia menggantikan Firli Bahuri yang terpilih oleh DPR menjadi Ketua KPK periode 2019-2023. Sejumlah kasus korupsi pernah ditangani Karyoto selama menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, salah satunya ekspor benih lobster bekas Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Karyoto juga pernah mengusut korupsi Bansos Covid-19 eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan dugaan suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Di sisi lain, Karyoto juga dikabarkan sempat silang pendapat dengan para pimpinan dalam penyelidikan kasus Formula E. Karyoto dan Brigadir Jenderal Endar Priantoro disebut menjadi pejabat KPK yang tidak sepakat status Formula E naik ke tahap penyidikan. Namun, belum dipastikan apakah perbedaan pendapat dalam menentukan nasib kasus Formula E itu yang menyebabkan kedua orang tersebut didepak dari KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*