Masa Tua Polisi Terima Uang Pensiun Seumur Hidup, Paling Besar Segini

Masa Tua Polisi Terima Uang Pensiun Seumur Hidup, Paling Besar Segini

Petugas kepolisian melakukan apel pengamanan jelang Debat Capres di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut telah menandatangani aturan kenaikan gaji pensiun PNS dan TNI/Polri. Dengan begitu, kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan kenaikan pensiun sebesar 12% mulai Januari 2024.

“Seingat saya sudah (diteken aturannya),” kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).

Namun, aturan tersebut https://betslots88.store/ belum dirilis. Jokowi mengatakan aturan tersebut dapat rilis secepatnya, tanpa mengungkapkan tanggal tepatnya.

Lantas, berapa gaji pensiun Polri? Besaran gaji yang diterima pensiunan Polri berbeda-beda, tergantung dengan pangkat terakhir dan lama masa pengabdiannya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengutip PP tersebut, berikut gaji pensiunan polisi yang sekarang berlaku:

· Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600

· Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500

· Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500

· Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600

· Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100.

Adapun, penggolongan pangkat yang berlaku di Polri adalah berikut

· Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada

· Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda

· Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda

· Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, dan Kompol

· Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*