Masa Tua Polisi Terima Uang Pensiun Seumur Hidup, Paling Besar Segini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut telah menandatangani aturan kenaikan gaji pensiun PNS dan TNI/Polri. Dengan begitu, kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan kenaikan pensiun sebesar 12% mulai Januari 2024.
“Seingat saya sudah (diteken aturannya),” kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).
Namun, aturan tersebut https://betslots88.store/ belum dirilis. Jokowi mengatakan aturan tersebut dapat rilis secepatnya, tanpa mengungkapkan tanggal tepatnya.
Lantas, berapa gaji pensiun Polri? Besaran gaji yang diterima pensiunan Polri berbeda-beda, tergantung dengan pangkat terakhir dan lama masa pengabdiannya.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengutip PP tersebut, berikut gaji pensiunan polisi yang sekarang berlaku:
· Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
· Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
· Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500
· Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600
· Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100.
Adapun, penggolongan pangkat yang berlaku di Polri adalah berikut
· Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada
· Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda
· Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda
· Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, dan Kompol
· Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen