Sejak beberapa hari lalu, beberapa investor pengguna bursa kripto dalam negeri mengeluh di Twitter karena berulang kali gagal deposit kripto dari platform pertukaran kripto di luar negeri. Beberapa dari mereka mengaku harus memasukkan data pada setiap transaksi deposito.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan permintaan tersebut terkait aturan Travel Rules. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Dia menjelaskan untuk pengiriman dari bursa luar negeri ke dalam negeri dengan nominalnya lebih dari US$1.000 (Rp 14,7 juta) akan diminta memasukkan data lebih detail dibandingkan kurang dari US$1.000.
“Betul bila kirim kripto dari wallet yang berasal exchange Luar Negeri ke exchange Dalam Negeri atau sebaliknya ada aturan travel rule di Perba 8/21, dimana bila setara diatas U$1.000 akan dikenakan aturan menyampaikan data yang lebih detail dibanding dibawah U$1.000,” jelas Tirta kepada CNBC Indonesia, Senin (8/5/2023).
Aturan penerapan Travel Rules itu terdapat pada pasal 38. Untuk transaksi transfer lebih dari atau sama dengan US$1.000 akan diminta informasi berikut:
1. Pengirim
- Nama pengirim
- Alamat wallet pengirim
- KTP untuk WNI atau passport dan kartu identitas diterbitkan negara asal pelanggan aset kripto (KITAP) atau kartu izin tinggal terbatas (KITAS) bagi WNA.
- alamat pengirim
- tempat dan tanggal lahir pengirim2. Penerima
- Nama penerima
- Alamat wallet penerima
- Alamat penerima
Untuk transfer kurang dari US$1.000, maka akan diminta informasi sebagai berikut:
- Nama pengirim
- Alamat wallet pengirim
- Nama penerima
- Alamat wallet penerima
Tirta menjelaskan tujuannya untuk tujuan aturan tersebut sebagai perlindungan pada investor. Jadi bisa terhindar dari kejahatan yang ada, termasuk pencucian uang.
“Sehingga aliran dana jelas, terhindar dari money laundry atau kejahatan lain,” ungkapnya.