Bank Indonesia (BI) meluncurkan kartu kredit pemerintah atau yang disebut sebagai Kartu Kredit Indonesia. Kartu kredit ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dan lembaga negara.
Dapat dipastikan bahwa kartu kredit ini tidak menggunakan Visa dan Mastercard, melainkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
“Pada Fekdi [Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia] melaunching sebuah produk baru yang mempunyai fitur-fitur yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah, terutama dalam konteks menggunakan anggaran belanja dalam level kementerian/lembaga,” kata Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI dalam taklimat media, Senin (8/5/2023).
“Yaitu kita melaunching sebuah kartu kredit pemerintah, yang kita branding dengan nama kartu kredit Indonesia. Ini memfasilitasi bagaimana kita bisa menggunakan anggaran secara tepat guna, berbagai kesempatan mendorong UMKM, dan bisa melakukan semacam governance terjaga”.
Dia menjelaskan jika menggunakan anggaran dengan kartu kredit sudah ada berbagai aturan dari berbagai kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri. Termasuk terkait proses penggunaannya. Kartu kredit ini bisa digunakan untuk berbagai jenis belanja umum. Dengan limit yang sudah diatur sebelumnya.
“Berbagai jenis belanja negara yang umum bisa menggunakan kartu kredit Indonesia. Seperti belanja barang operasional, persediaan, sewa, dan pemeliharaan gedung, Penggunaan lain termasuk perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan mengatur limitnya,” ungkapnya.
Penggunaannya juga tidak ada biaya apapun. Jadi tidak ada pembebanan biaya apapun pada penggunaan kartu tersebut. “Biaya-biaya yang selama ini di kartu kredit komersial dibebankan pengguna, ini sama sekali enggak ada biaya,” kata Dicky.
Kartu kredit ini juga hanya bisa digunakan di dalam negeri saja. “Semuanya diproses, pencatatan datanya ada di dalam negeri,” jelasnya.